Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan Denpasar

kasi intel kejari denpasar
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha. (Foto M-007)

Bahwa berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp. 3.749.118.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah). 

Kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1).

Selanjutnya dalam seminggu ke depan, Kejari Denpasar akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk selanjutnya dilakukan penahanan. M-007

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Pejabat Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami