logo-menitini

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan jajaran Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan jajaran Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/2), di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Denpasar, Trimo, dan disaksikan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara serta jajaran Forkopimda Kota Denpasar.

Trimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 205 perkara yang telah diputus pengadilan. Rinciannya, 140 perkara narkotika, 31 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHD), serta 34 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

BACA JUGA:  Pemotor Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tukad Rangda Sesetan

“Kita musnahkan barang bukti dari 140 perkara narkotika, 31 tindak pidana orang dan harta benda (OHD) dan 34 tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum,” ujar Trimo.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 7.641 gram sabu, 5.049 butir ekstasi, 6.737 gram ganja, 163 butir inex, serta 3 gram kokain. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat-obatan, termasuk obat kuat.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>