BANGKA SELATAN,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Adapun 10 tersangka yang ditetapkan yakni:
- AS, selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012–2016.
- NAK, selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017.
- KEB, Direktur CV TJ.
- HAR, Direktur CV SR BB.
- ASP, Direktur PT IA.
- SC, Direktur PT UMBP.
- HEN, Direktur CV BT.
- HZ, Direktur PT BB.
- YUS, Direktur CV CJ.
- UH, Direktur UJM.
Para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.









