Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

Petugas Kejaksaan mengawal para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah saat akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (18/2/2026).
Petugas Kejaksaan mengawal para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah saat akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (18/2/2026). (Foto: Puspenkum)

BANGKA SELATAN,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT JMB

Adapun 10 tersangka yang ditetapkan yakni:

  1. AS, selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012–2016.
  2. NAK, selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017.
  3. KEB, Direktur CV TJ.
  4. HAR, Direktur CV SR BB.
  5. ASP, Direktur PT IA.
  6. SC, Direktur PT UMBP.
  7. HEN, Direktur CV BT.
  8. HZ, Direktur PT BB.
  9. YUS, Direktur CV CJ.
  10. UH, Direktur UJM.

Para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top