JAKARTA, MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan total nilai penjualan mencapai Rp9,81 miliar.
Lelang yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, itu melibatkan sepuluh unit kendaraan mewah milik Doni Salmanan. Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sebelumnya, dilakukan Aanwijzing terhadap objek lelang pada Senin, 20 Oktober 2025 di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas I Bandung.
10 Kendaraan Mewah Laku Terjual
Berikut daftar kendaraan yang laku dalam lelang:
- Porsche 911 Carrera 4S – Rp903,13 juta
- Lamborghini Huracan – Rp4,75 miliar
- BMW 840i Coupe M Tech – Rp1,15 miliar
- Honda CR-V (D 1264 UBI) – Rp313,09 juta
- Honda CR-V (D 1017 YCK) – Rp289,09 juta
- Toyota Fortuner GR – Rp410,22 juta
- KTM 500 EXC-F Six Days – Rp117,13 juta
- Kawasaki Ninja H2 – Rp436,13 juta
- Kawasaki Ninja ZX-10R – Rp343,58 juta
- Kawasaki ZX25R – Rp93,87 juta
Total hasil lelang mencapai Rp9.810.900.000 dan seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara. Nilai tersebut meningkat Rp601 juta (6,5%) dari nilai limit keseluruhan objek. Sementara, terhadap objek yang belum laku akan kembali dilelang.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, melalui Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa lelang dilakukan melalui sistem e-Auction (open bidding) di laman lelang.go.id tanpa kehadiran peserta (closed bidding).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan mengoptimalkan penerimaan bagi kas negara.*
- Editor: Daton









