logo-menitini

Kejaksaan Lakukan Pengamanan Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin (tengah) menunjukkan dokumen usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin (tengah) menunjukkan dokumen usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Puspenkum)

Direktur IV JAM Intel Setiawan Budi Cahyono dalam laporannya menyebutkan, proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar per desa, total nilai pengamanan yang dilakukan Kejaksaan mencapai Rp251,286 triliun.

Besarnya nilai anggaran tersebut, menurut Jamintel, menuntut komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Pengamanan dirancang untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) selama pelaksanaan proyek.

Fokus pengamanan meliputi perlindungan terhadap integritas personel, pengamanan aset negara termasuk status lahan minimal 1.000 meter persegi, serta antisipasi hambatan birokrasi akibat tumpang tindih regulasi pusat dan daerah. Selain itu, PPS juga mengantisipasi tantangan logistik di wilayah terpencil dan potensi kendala administrasi karena penggunaan pola swakelola tipe II.

BACA JUGA:  Permintaan Cetak Emas Meningkat, Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman dan Terjamin

Jamintel menegaskan, keterlibatan Kejaksaan melalui bidang intelijen bersifat preventif dan tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum. Jika di kemudian hari ditemukan perbuatan melawan hukum, pihak terkait tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh tim PPS diinstruksikan untuk menjaga netralitas, profesionalitas, serta menghindari praktik transaksional. Jamintel berharap sinergi antara Kejaksaan, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaksana proyek seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>