Direktur IV JAM Intel Setiawan Budi Cahyono dalam laporannya menyebutkan, proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar per desa, total nilai pengamanan yang dilakukan Kejaksaan mencapai Rp251,286 triliun.
Besarnya nilai anggaran tersebut, menurut Jamintel, menuntut komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Pengamanan dirancang untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) selama pelaksanaan proyek.
Fokus pengamanan meliputi perlindungan terhadap integritas personel, pengamanan aset negara termasuk status lahan minimal 1.000 meter persegi, serta antisipasi hambatan birokrasi akibat tumpang tindih regulasi pusat dan daerah. Selain itu, PPS juga mengantisipasi tantangan logistik di wilayah terpencil dan potensi kendala administrasi karena penggunaan pola swakelola tipe II.
Jamintel menegaskan, keterlibatan Kejaksaan melalui bidang intelijen bersifat preventif dan tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum. Jika di kemudian hari ditemukan perbuatan melawan hukum, pihak terkait tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh tim PPS diinstruksikan untuk menjaga netralitas, profesionalitas, serta menghindari praktik transaksional. Jamintel berharap sinergi antara Kejaksaan, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaksana proyek seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.









