DENPASAR,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui bidang intelijen memastikan pengamanan menyeluruh terhadap proyek konservasi pantai di Bali senilai lebih dari Rp785 miliar. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Entry Meeting Proyek Bali Beach Conservation Phase II, Kamis (24/7/2025), yang turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Mantovani.
Proyek konservasi pantai ini terdiri dari dua paket pekerjaan strategis, yaitu Package 1: Konservasi Pantai Candidasa dan Package 2: Konservasi Pantai Kuta–Legian–Seminyak
Keduanya dijadwalkan berlangsung selama 2024 hingga 2027 dengan skema multi-year contract (MYC), dan menjadi bagian dari proyek strategis nasional yang diawasi ketat oleh Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Reda menekankan pentingnya peran Kejaksaan, khususnya bidang intelijen, dalam mengamankan proyek-proyek nasional dari berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT). Ia menegaskan bahwa fungsi intelijen tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif untuk memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Entry meeting ini merupakan langkah awal penting dalam membangun sinergi lintas sektor guna menjaga kelancaran proyek dari potensi AGHT yang bisa menggagalkan tujuan pembangunan,” ujarnya.
Reda juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR atas kepercayaan dan kerja sama dalam pengamanan proyek ini. Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan, khususnya dalam menjaga ekosistem pesisir dan kawasan wisata strategis di Bali.
Acara ini turut dihadiri Direktur Jenderal SDA Kementerian PUPR Dwi Purwantoro, Direktur IV JAM-Intel Setiawan Budi Cahyono, jajaran Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan, serta Kepala Balai Wilayah Sungai terkait.
Melalui pengamanan yang komprehensif, Kejaksaan RI menyatakan komitmennya mendukung suksesnya pembangunan nasional, terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan sektor pariwisata.*
- Editor: Daton