JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pada Senin (29/9/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi berinisial AWC.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saksi yang diperiksa adalah Analyst Short Term LP. Pemeriksaan AWC dilakukan untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Tersangka HW dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik Kejagung untuk menuntaskan penyidikan kasus mega korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam pengelolaan sumber daya energi strategis milik BUMN tersebut.*
- Editor: Daton