JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023, Senin (15/9/2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan rekannya.
Keenam saksi yang diperiksa antara lain:
- SLK, Vice President Supply Chain Planning & Optimization periode 2018–2019.
- YD, Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021–2022.
- MS, VP Legal Counsel Downstream tahun 2018.
- KMSN, Manager Strategic Planning & Risk Mgt. PT Pertamina periode 2019–2020 dan Manager Fuel Supply & Logistics Optimization periode 2020–2022.
- TE, Plt. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
- FTS, Assistant Manager Contract & Claim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.*
- Editor: Daton
 
															 
											 
         
         
         
         
        









 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
		 
		 
		 
		 
		 
		