Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (8/9/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial GSM, selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, serta WA, karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” demikian keterangan resmi Kejagung.

Keduanya diperiksa dalam kaitan dengan perkara atas nama tersangka MUL. Dugaan korupsi tersebut mencuat dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejati Bali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi KUR
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top