JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Kesembilan saksi yang diperiksa antara lain:
- SYK, Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II
- AG, VP Industry Marine tahun 2018–2023
- ET, Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd
- KH, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018–31 Desember 2020
- MG, Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping
- DS, Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping
- AS, Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping
- MRH, Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak
- RF, Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak
Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan tata kelola energi nasional, khususnya dalam proses pengadaan, pengelolaan, dan distribusi minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan mitra kerjanya.*
- Editor: Daton