Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Kesembilan saksi yang diperiksa antara lain:

  1. SYK, Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II
  2. AG, VP Industry Marine tahun 2018–2023
  3. ET, Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd
  4. KH, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018–31 Desember 2020
  5. MG, Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping
  6. DS, Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping
  7. AS, Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping
  8. MRH, Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak
  9. RF, Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak
BACA JUGA:  JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk

Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan tata kelola energi nasional, khususnya dalam proses pengadaan, pengelolaan, dan distribusi minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan mitra kerjanya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top