Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka dalam Perkara CPO

Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana

Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. ((RLS/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Laka Lantas di Denpasar Tewaskan Perempuan Muda, Pengendara Diimbau Lebih Waspada

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami