Kasus Sita Jaminan Hotel Raflles Bali, Kuasa Hukum Tergugat Tak Mampu Tunjukan Bukti Baru

DENPASAR, POS BALI Kuasa hukum penggugat kasus perkara perdata antara I Nyoman Siang melawan PT Citratama Selaras yakni Achmad Rowa meminta tergugat terutama kuasa hukum menunjukkan bukti yang bisa membatalkan putusan sita jaminan tanah seluas 2,9 hektar lebih, yang di atas lahan itu terdapat bangunan Hotel Raflles di Bukit Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

Seyogyanya, sita jaminan oleh panitera dari Pengadilan Negeri Denpasar sudah digelar sepekan yang lalu. Namun karena alasan PPKM, maka panitera membatalkan sita. Kemudian dalam berbagai pemberitaan, diketahui kuasa hukum tergugat melakukan protes baik di persidangan perdata dan bahkan melayangkan surat protes ke Makamah Agung.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (4/8/2021), Achmad Rowa mengatakan, putusan sita jaminan tak bisa dilakukan tanpa ada bukti baru yang valid dan hanya bisa dilakukan dalam persidangan.  Ia yakin pengadilan tidak gegabah menerima protes atau surat dari tergugat karena putusan sita jaminan dilakukan melalui mekanisme persidangan dengan didukung oleh bukti yang kuat secara hukum.

“Dalam kasus perdata, bukti dokumen dan surat sangat penting menentukan apakah putusan sita jaminan diterima atau tidak. Dan pihak tergugat sudah diberikan ruang dalam persidangan sebelum putusan itu dibacakan. Sebelum putusan sita jaminan tidak dilakukan protes, dan sekarang baru protes di luar ruang sidang. Ini tidak bisa dibenarkan dan pengadilan tidak ujug-ujug membatalkannya. Makanya tunjukan mana buktimu,” ujarnya sinis.

BACA JUGA:  Nyoblos, Jaksa Agung Burhanuddin Tegaskan Setiap Warga Negara Miliki Tanggung Jawab Tentukan Arah Masa Depan Bangsa

Diketahui, sidang gugatan perdata atas objek tanah 29,150 M2 beserta bangunan di atasnya berupa 32 unit vila atau Hotel Raffles Bali di Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali, dengan pemohon I Nyoman Siang (Penggugat) warga kelurahan setempat melawan PT Citratama Selaras (Tergugat I) dan PT Jimbaran Hijau (Tergugat II).

Saat pelaksanaan sita jaminan ditunda karena alasan PPKM, para tergugat mulai mempersoalkan dan memprotes agar sita jaminan dibatalkan demi hukum. Alasannya, di atas lahan tersebut telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Perkara 90 itu sudah masuk, dan tidak ada yang bisa membantah. Dan semua bukti sudah kami sampaikan dalam pemeriksaan perkara  sebelum majelis membacakan putusan sita jaminan. Kuasa hukum tergugat mestinya bisa tunjukka bukti baru yang mengkounter bukti kami. Kalau tak ada bukti baru, apa dasar hakim membatalkan sita jaminan kami,”tegasnya poll/ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *