DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang warga negara Rusia, Evgenii Karamyshev (33), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (15/4) lalu karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Dalam kasus ini, ia diseret ke meja hijau setelah ditangkap dengan barang bukti lebih dari 400 gram berbagai jenis narkoba, mulai dari hasis, ganja, mefedron, sabu, kokain, hingga psilosin dan MDMA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana mendakwa Evgenii dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
Ditangkap di Depan Minimarket, Paket Berisi Hasis
Penangkapan Evgenii bermula dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terkait pengiriman narkotika dari luar negeri ke Bali. Tim BNNP melakukan penyelidikan di kawasan Jimbaran, Badung, hingga akhirnya mencurigai gerak-gerik Evgenii yang mengambil sebuah paket di depan Circle K, Jalan Raya Uluwatu, Senin 16 Desember 2024.
Setelah diamankan, paket tersebut dibuka di hadapan dua saksi masyarakat dan berisi 21 padatan coklat mengandung hasis dengan berat bersih 223,15 gram. Paket itu diketahui dikirim dari Thailand atas nama Thitima Jaidee dan ditujukan kepada penerima fiktif bernama “Fred Williamson”.
Instruksi Lewat Telegram, Narkoba Disimpan di Kulkas Hotel
Dari hasil interogasi, Evgenii mengaku hanya menjalankan perintah dari dua orang WNA lain bernama Tony dan Johny, yang kini masih buron. Komunikasi dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Telegram, termasuk pengiriman foto resi dan instruksi pengambilan paket.
Tak berhenti sampai di situ, penggeledahan di kamar hotel tempat Evgenii menginap di Puri Tamu Hotel, Jimbaran, mengungkap fakta mencengangkan. Petugas menemukan puluhan paket narkotika berbagai jenis disimpan secara acak di kulkas kecil, lemari, hingga lakban bekas.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- 24 paket hasis (62,98 gram netto)
- 10 paket ganja (31,94 gram netto)
- 5 paket jamur psilosin (15,2 gram)
- 36 paket mefedron (53,98 gram netto)
- sabu (0,14 gram)
- kokain (0,05 gram)
- MDMA dalam bentuk serbuk dan kristal (0,25 gram)
Selain itu, petugas juga menyita tiga timbangan digital, plastik klip, dan lakban yang diduga digunakan untuk memaketkan narkotika.
Diedarkan Lewat Sistem Tempel, Dibayar Bitcoin
Dari pengakuannya, Evgenii telah menjalankan aktivitas ini sejak pertengahan 2024. Ia menerima narkoba secara bertahap dari berbagai lokasi di Bali, seperti Jimbaran, Ubud, dan Tanjung Benoa. Narkotika tersebut kemudian ia pecah ke dalam paket kecil untuk diedarkan menggunakan sistem “tempel”.
Dalam beberapa transaksi, ia bahkan dibayar dengan cryptocurrency sebesar 0,00036 bitcoin atau sekitar ratusan ribu rupiah. Uang tunai juga pernah diterimanya melalui sistem yang sama.
“Sebagian besar barang sudah sempat diedarkan, sisanya berhasil diamankan petugas,” ungkap JPU.
Semua barang bukti telah diuji oleh Laboratorium Forensik dan dipastikan mengandung zat aktif narkotika golongan I sesuai UU Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Kini, Evgenii harus menghadapi ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya, sementara dua rekan yang disebutnya, Tony dan Johny, masih menjadi buronan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
- Editor: Daton