AMBON, MENITINI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JM, GL, dan FJE. Ketiga tersangka itu telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing JM, GL, dan FJE. Ketiganya kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Dasmin Ginting menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam tindakan anarkis.
Penyidik telah bekerja secara profesional untuk memproses para pelaku tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional jadi tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Ditambahkan, penanganan kasus tersebut secara serius menjadi bukti bahwa Polda Maluku tidak pernah mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kami juga akan memastikan proses hukum berjalan transparan demi terciptanya rasa keadilan,” ucap Dasmin Ginting.
Sebelumnya, puluhan orang mendatangi kantor DPD Partai Golkar Maluku di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terjadi pada 9 Oktober 2025.
Massa kemudian melakukan aksi perusakan fasilitas kantor. Perusakan berlangsung saat pengurus DPD Partai Golkar Maluku sedang menggelar rapat internal untuk membahas surat keputusan DPP Partai Golkar, perihal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Maluku atas nama Ridwan Marasabessy yang mengantikan Efendi Latuconsina karena meninggal dunia. (M-009).
- Editor: Daton









