Kasus Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka 

Perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku, Polisi ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku, Polisi ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JM, GL, dan FJE. Ketiga tersangka itu telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing JM, GL, dan FJE. Ketiganya kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA:  Pemkot Minta Bantuan Pempus Terkait Pembangunan Rumah Pengungsian Ditiga Wilayah di Kota Ambon 

Dasmin Ginting menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam tindakan anarkis

Penyidik telah bekerja secara profesional untuk memproses para pelaku tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional jadi tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. 

Ditambahkan, penanganan kasus tersebut secara serius menjadi bukti bahwa Polda Maluku tidak pernah mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. 

BACA JUGA:  Kapolda Maluku Jenguk Kapolres Tual di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur

“Kami juga akan memastikan proses hukum berjalan transparan demi terciptanya rasa keadilan,” ucap Dasmin Ginting. 

Sebelumnya, puluhan orang mendatangi kantor DPD Partai Golkar Maluku di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terjadi pada  9 Oktober 2025. 

Massa kemudian melakukan aksi perusakan fasilitas kantor. Perusakan berlangsung saat pengurus DPD Partai Golkar Maluku sedang menggelar rapat internal untuk membahas surat keputusan DPP Partai Golkar, perihal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Maluku atas nama Ridwan Marasabessy yang mengantikan Efendi Latuconsina karena meninggal dunia. (M-009).

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top