Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Rai Diduga Dilakukan Seorang Dosen

DENPASAR, MENITINI.COM-Unit PPA Polda Bali saat ini sedang memeriksa dan menyidik seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Menariknya, perbuatan amoral tersebut dilakukan di toilet ruang tunggu di Terminal Keberangkatan Domestik di Bandara Ngurah Rai Bali.

Pelakunya diduga seorang dosen di sebuah kampus di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023) membenarkan terjadinya pelecehan seksual yang terjadi di toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai Bali.

“Ya benar ada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur. Kasusnya kini sedang ditangani oleh Unit PPA Polda Bali. Pelakunya sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak gegabah dan serta merta menahan tersangka berinisial FBS yang menurut identitas sementara adalah seorang dosen. Unit PPA melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan berdasarkan laporan kepolisian Nomor: LP/B/07/I/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 4 Januari 2023, tentang tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo.

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban yang masih berusia 13 tahun asal Tangerang, Banten.

BACA JUGA:  Terbukti Pungli, Korsatpel Dwi Jati Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sementara identitas tersangka yakni FBS berasal dari Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT. Tersangka kelahiran 4 April 1985 ini saat ini masih sebagai dosen di sebuah kampus di Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, kronologi kejadian, dimana kasus ini terjadi pada 4 Januari lalu. Saat itu pelapor atas nama SD bersama dengan istri dan anak (korban) yang bernama SK berada di Bandara Ngurah Rai untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban anak di bawah umur yang bernama SK (13 tahun) pergi ke kamar mandi untuk kencing. Saat hendak masuk ke kamar mandi korban melihat ada orang yang mengikuti dari belakang yang tidak lain adalah tersangka FBS.

Namun korban berpikir bahwa orang tersebut juga akan kencing. Karena ini adalah penyimpangan seksual sesama jenis. Korban mengaku jika pelaku melirik ke alat vital korban yang saat itu sedang kencing. Korban tidak menaruh curiga sama sekali karena memang toilet pria bisa ada kemungkinan untuk saling melihat.  Setelah itu korban ke wastafel untuk cuci tangan dan saat itu terlapor melihat mata korban dan korban merasa terlapor seperti dihipnotis dan bersedia dituntun oleh terlapor untuk masuk bilik (kamar kecil) jongkok.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Disana tersangka meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak namun tetap dipaksa oleh terlapor dan akhirnya korban mau membuka celana. Kemudian kemaluan korban dipegang dan dimasturbasi oleh tersangka dan disaat bersamaan korban juga disuruh memegang kemaluan tersangka untuk melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani. Setelah itu korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar mendahului. Kemudian korban ketakutan di dalam kamar mandi dan setelah beberapa lama baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada bapaknya (pelapor) dan ibunya.

Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, ayah korban SD langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security Bandara dan oleh Security Bandara langsung mengecek CCTV yang ada sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban dan tidak beberapa lama, pihak Security Bandara berhasil menangkap terlapor FBS. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat. Petugas langsung membuat administrasi penyidikan, melakukan VER terhadap korban anak di Rumah Sakit Sanglah Denpasar, melakukan olah TKP di Bandara Ngurah Rai Denpasar dan melihat rekaman  CCTV yang ada di TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

BACA JUGA:  Komplotan Maling Motor Berkedok Jual Janur, Ditangkap di Gilimanuk

Sejauh ini polisi sudah memeriksa 5 saksi yang semuanya membenarkan terjadinya pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain SD (pelapor ayah dan kandung korban), SK (saksi korban), I Wayan Wiyana (Avsek Bandara Ngurah Rai), Muhammad Okta Putra Harun (cleaning servis Bandara Ngurah Rai), I Komang Agus Manik Setiawan (Avsek Bandara Ngurah Rai), serta saksi pelaku. Ada pun barang bukti yang berhasil disita adalah (satu) buah celana dalam warna biru gelap bermotif kotak-kotak merah merk Marks and Spencer, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang kotak-kotak warna biru merk Marks and Spencer, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk Marks and Spencer.

Sementara dari terduga pelaku barang bukti yang disita yakni 1 (satu) pcs kemeja lengan pendek warna hijau, 1 (satu) pcs celana jeans warna biru; 1 (satu) pcs kaos dalam warna putih; 1 (satu) pcs celana dalam warna hitam. Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. M-006