Kapuspenkum Kejagung: Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim dalam Menerapkan Hukum

Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Sehingga, tegas Kapuspenkum, kepada para pelaku, Penuntut Umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan yakni: Dakwaan Kesatu: pertama Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerbankan, Kedua: Pasal 378 KUHP, dan Ketiga: Pasal 372 KUHP.
Lalu Dakwaan Kedua, yang pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kedua: Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Kematian Dokter Muda di Cianjur Picu Investigasi Campak, Kemenkes Turun Tangan

Oleh karena Kapuspenkum menegaskan tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh HENRY SURYA dkk, dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT JMB

Padahal, kata Kapuspenkum, seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB. (M-011)

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, yang dianugerahkan langsung oleh Presiden Republik Korea Lee Jae Myung, dalam sebuah Friendship Event yang berlangsung di Garden of Sangchungjae, Istana Kepresidenan Republik Korea, pada Rabu, 1 April 2026.

Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

SEOUL,MENITINI.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, dalam sebuah acara persahabatan di

Tropi piala dunia 2026

Daftar 48 Tim Peserta Piala Dunia 2026

JAKARTA, Tim nasional Irak memastikan langkah ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Bolivia dengan skor 2-1 pada laga final play-off interkonfederasi. Pertandingan tersebut

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top