Kapolda Maluku Keluarkan Larangan Keras! Seluruh Polisi Dilarang Pakai Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan.
AMBON, MENITINI.COM – Kebijakan tegas diberlakukan Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan.
Seluruh personel Polda Maluku kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, bukan hanya saat bertugas, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Larangan ini menjadi perhatian serius di tubuh Polri. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak sekadar menyangkut disiplin anggota, tetapi juga merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan ini berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Tidak ada pengecualian tempat maupun waktu penggunaan.
Kapolda Maluku menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap bandar, pengedar, dan pengguna. Polri juga harus memastikan seluruh personelnya terbebas dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Polri harus menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika. Karena itu, kita tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi potensi penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui modus baru yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan institusi,” tegas Suwondo.
Vape Jadi Perhatian dalam Pencegahan Narkotika
Larangan tersebut juga dilatarbelakangi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang kini memanfaatkan perangkat vape.
Perangkat rokok elektrik yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika cair.
Bahkan, cairan yang mengandung zat terlarang dapat disamarkan menyerupai liquid vape biasa sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kondisi tersebut mendorong Polri memperketat langkah pencegahan dan pengawasan internal agar perangkat vape tidak menjadi celah penyalahgunaan narkotika di lingkungan institusi.
Propam Perketat Pengawasan, Pelanggar Bisa Diproses
Sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolri, Kapolda Maluku meminta seluruh jajaran mematuhi aturan tersebut. Pengawasan internal akan diperkuat melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), bersama para pimpinan satuan kerja dan jajaran kewilayahan.
Seluruh personel Polda Maluku, Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta seluruh Polres jajaran diwajibkan menaati larangan penggunaan vape, termasuk ketika berada di luar jam dan lingkungan kedinasan.
Bagi personel yang kedapatan melanggar, tindakan disiplin dapat diberlakukan sesuai ketentuan.
Sementara apabila ditemukan unsur penyalahgunaan narkotika, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses hukum pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Kapolda menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar larangan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya organisasi Polri yang bersih, berintegritas, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat Diajak Ikut Awasi
Selain memperketat pengawasan terhadap personel, Polda Maluku juga mengajak masyarakat mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Peran keluarga, pengawasan sosial, edukasi kepada generasi muda, serta keberanian melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Perang melawan narkotika adalah perjuangan yang tidak pernah berakhir. Kita tidak boleh lengah, tidak boleh kompromi, dan tidak boleh berhenti melakukan pencegahan maupun penindakan.
Polda Maluku berkomitmen mendukung penuh kebijakan Kapolri, dimulai dari memastikan institusi Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika,” sebut Suwondo. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Gempa M 5,3 Guncang Tanimbar Pagi Hari, Getaran Terasa hingga Saumlaki, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Scroll to Top