logo-menitini

Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Perkuat Upaya Pengembalian Aset Negara

Kajati Kepri J. Devy Sudarso melantik Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri di Tanjungpinang, Kamis (22/1/2026).
Kajati Kepri J. Devy Sudarso melantik Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri di Tanjungpinang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG,MENITINI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melantik Siswanto AS, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau. Ia mengisi jabatan Asisten Pemulihan Aset yang sempat kosong dan dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara.

Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa keberadaan Asisten Pemulihan Aset sangat penting, mengingat pemulihan aset merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, jabatan ini bukan sekadar posisi struktural, melainkan bentuk kepercayaan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam mengelola, mengamankan, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

BACA JUGA:  Satu Grup dengan Malaysia, Tim Putra Indonesia Dihadang Rivalitas Panas di Kejuaraan Beregu Asia 2026

“Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset hari ini, diharapkan fungsi pemulihan aset di Kejati Kepri dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang,” ujar Kajati.

Kajati juga menekankan bahwa mutasi dan promosi merupakan dinamika organisasi yang bertujuan untuk penyegaran serta penguatan kinerja kelembagaan, guna mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.

Kepada pejabat yang baru dilantik, J. Devy Sudarso memberikan sejumlah penekanan tugas, di antaranya peningkatan kemampuan manajerial serta adaptasi terhadap karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan geografis kepulauan, wilayah perbatasan, dan potensi perkara lintas yurisdiksi.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>