JAKARTA,MENITINI.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Perusahaan tersebut diduga menjual solar non-subsidi kepada sejumlah perusahaan dengan harga di bawah harga pokok produksi (cost of production/COP).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4), dengan menghadirkan delapan orang saksi. Mereka terdiri dari lima saksi internal PT Pertamina Patra Niaga dan tiga saksi dari pihak swasta yang merupakan konsumen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyatakan, keterangan para saksi menguatkan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Alfian Nasution dan Hasto Wibowo.
“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum (bottom price), sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Andi usai persidangan.
Menurut dia, fakta persidangan juga mengungkap kondisi yang lebih serius. Sejumlah transaksi bahkan dilakukan dengan harga di bawah COP, yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Temuan tersebut dinilai kontradiktif dengan keterangan saksi dari pihak konsumen. Dalam persidangan, saksi menyebut PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi dominan di pasar karena mampu memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipasok oleh kompetitor.
“Meski memiliki keunggulan tersebut, perusahaan justru menetapkan harga di bawah bottom price yang menghilangkan potensi keuntungan,” kata Andi.
Perkara ini merupakan bagian dari klaster penjualan solar non-subsidi di lingkungan PT Pertamina. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (M-011)
- Editor: Daton









