Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi

Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM –  Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Perusahaan tersebut diduga menjual solar non-subsidi kepada sejumlah perusahaan dengan harga di bawah harga pokok produksi (cost of production/COP).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4), dengan menghadirkan delapan orang saksi. Mereka terdiri dari lima saksi internal PT Pertamina Patra Niaga dan tiga saksi dari pihak swasta yang merupakan konsumen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyatakan, keterangan para saksi menguatkan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Alfian Nasution dan Hasto Wibowo.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum (bottom price), sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Andi usai persidangan.

Menurut dia, fakta persidangan juga mengungkap kondisi yang lebih serius. Sejumlah transaksi bahkan dilakukan dengan harga di bawah COP, yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Temuan tersebut dinilai kontradiktif dengan keterangan saksi dari pihak konsumen. Dalam persidangan, saksi menyebut PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi dominan di pasar karena mampu memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipasok oleh kompetitor.

BACA JUGA:  Mafia Internasional Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Masuk Daftar Interpol Red Notice

“Meski memiliki keunggulan tersebut, perusahaan justru menetapkan harga di bawah bottom price yang menghilangkan potensi keuntungan,” kata Andi.

Perkara ini merupakan bagian dari klaster penjualan solar non-subsidi di lingkungan PT Pertamina. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top