logo-menitini

JPU Ungkap Bukti Kerja Sama Terdakwa dalam Perintangan Penyidikan Kasus Besar

Marcella Santoso memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2026).
Marcella Santoso memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya kerja sama antara saksi dan para terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) sejumlah kasus besar. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2026).

JPU Andi Setyawan menyampaikan, persidangan kali ini menghadirkan Marcella Santoso sebagai saksi. Dalam perkara tersebut, Marcella memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih yang berprofesi sebagai advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, serta M. Adhiya Muzakki yang menjabat Ketua Tim Cyber Army.

BACA JUGA:  Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim

“Fokus utama persidangan adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi proses penyidikan perkara besar, termasuk kasus korupsi komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, serta impor gula,” ujar Andi Setyawan kepada wartawan usai sidang.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti berupa rangkaian percakapan digital yang menunjukkan adanya komunikasi intensif antara saksi Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar. Percakapan tersebut berkaitan dengan pembuatan dan penyebaran konten-konten bernarasi negatif di media sosial.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>