AMBON, MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menuntut terdkawa berinisial RW 13 Tahun Penjara dalam kasus penembakan seorang anggota Polisi hingga meninggal dunia. Korban diketahui bernama Aipda Husni Abdulah, anggota Polsek Wahai.
Tuntutan itu dibacakan langsung JPU Kejari Malteng, Rian Joze Lopulalan dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi Orpha Marthina dan Hakim Anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/11/2025).
JPU dalam perkara ini mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHpidan tentang pembunuhan.
“Menuntut terdakwa RW dengan pidana selama 13 Tahun Penjara. Dan terdakwa agar tetap ditahan serta barang bukti keseluruhannya dirampas dan dimusnahkan untuk negara,” kata JPU.
Usai mendengarkan pembacaan amar tuntututan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, peristiwa bentrokan kelompok masyarakat Desa Sawai dan Rumaolat, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pecah pada Kamis (3/4/2025).
Akibat peristiwa tersebut, satu anggota Polri Bripka Husni Abdullah, Kanit Intelkam Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah dinyatakan gugur saat bertugas menghentikan bentrokan.
Terdakwa RW (33), merupakan seorang pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kehutanan Taman Nasional Manusela, kelahiran Langgur berdomisili di Masihulan, Kecamtan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. (M-009).
- Editor: Daton









