logo-menitini

JPU Kejaksaan Negeri Ambon Tuntut Dua Orang Terdakwa Korupsi Dana BOS 7,6 Tahun Penjara 

Terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: M-009)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta dokumen pendukung, diketahui bahwa pengelolaan Dana BOS pada periode 2021–2023 dilakukan langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan unsur sekolah lainnya.

Adapun alokasi Dana BOS yang diterima SMP Negeri 9 Ambon masing-masing sebesar Rp1,4 miliar pada 2020, Rp1,5 miliar pada 2021, Rp1,4 miliar pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>