JPU menilai kebijakan tersebut sarat konflik kepentingan karena diduga mencampuradukkan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan negara.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” ujar Roy Riadi di persidangan.
Sebaliknya, menurut JPU, proses pengambilan kebijakan justru melibatkan orang-orang dekat terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.
Lebih jauh, JPU membeberkan adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Terdakwa Nadiem, yakni PT AKAB, dengan nilai mencapai USD 786 juta atau setara sekitar Rp207 triliun. Aliran dana tersebut disebut beriringan dengan lonjakan signifikan nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem, yang pada 2022 tercatat melampaui Rp5 triliun.
JPU juga menyoroti pola transaksi saham yang dinilai mencurigakan pada 2021, ketika Google melepas sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi tersebut terjadi berdekatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas Roy Riadi.









