“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar Andi Setyawan dalam persidangan.
Persidangan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum melalui pembentukan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha inti. Perusahaan tersebut diduga hanya difungsikan sebagai wadah untuk menampung aset pribadi, termasuk sejumlah kendaraan yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul aset.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa dan saksi-saksi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan persidangan kepada publik.*
- Editor: Daton









