logo-menitini

Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Penentu Arah Transformasi Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Jampidum Beri Pengarahan Nasional Jaksa di Era KUHP dan KUHAP Baru
Jampidum Beri Pengarahan Nasional Jaksa di Era KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Puspenkum)

“Salah satu prinsip fundamental yang wajib dipedomani adalah asas Lex Favor Reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku apabila terjadi perubahan peraturan setelah tindak pidana dilakukan,” tegas Asep.

Empat Parameter Menentukan Hukum yang Paling Menguntungkan

Dalam arahannya, Jampidum menginstruksikan seluruh jaksa untuk menguasai empat parameter utama dalam menilai penerapan asas Lex Favor Reo, yaitu:

  1. Dekriminalisasi, yakni penghentian proses hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
  2. Gugurnya kewenangan menuntut, dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.
  3. Perubahan ancaman pidana, termasuk perbandingan lama pidana penjara, besaran denda, hingga jenis pidana alternatif seperti kerja sosial.
  4. Perubahan unsur tindak pidana, terutama jika delik menjadi lebih sulit dibuktikan atau berubah status menjadi delik aduan.
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>