“Salah satu prinsip fundamental yang wajib dipedomani adalah asas Lex Favor Reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku apabila terjadi perubahan peraturan setelah tindak pidana dilakukan,” tegas Asep.
Empat Parameter Menentukan Hukum yang Paling Menguntungkan
Dalam arahannya, Jampidum menginstruksikan seluruh jaksa untuk menguasai empat parameter utama dalam menilai penerapan asas Lex Favor Reo, yaitu:
- Dekriminalisasi, yakni penghentian proses hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
- Gugurnya kewenangan menuntut, dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.
- Perubahan ancaman pidana, termasuk perbandingan lama pidana penjara, besaran denda, hingga jenis pidana alternatif seperti kerja sosial.
- Perubahan unsur tindak pidana, terutama jika delik menjadi lebih sulit dibuktikan atau berubah status menjadi delik aduan.









