Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (RLS/K.3.3.1)

Kasus Kekerasan Berulang di Nusaniwe, Kapolresta Ambon Turun Tangan
Dalam situasi duka, ketika sekelompok pemuda hendak menjemput jenazah rekan mereka di Pelabuhan Gudang Arang,








