JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual pada Selasa (9/9/2025), yang membahas perkara dengan tersangka Abubakar Zubedi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Tersangka Abubakar dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dikategorikan sebagai pengguna dan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
Adapun sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut antara lain:
- Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
- Dari hasil penyidikan, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkoba dan merupakan pengguna akhir (end user).
- Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu menyatakan tersangka adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
- Belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali, sesuai keterangan resmi pihak berwenang.
- Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkoba.
Dengan pertimbangan tersebut, JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Langkah ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar JAM-Pidum dalam keterangan resminya.