JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin (11/8/2025). Salah satunya perkara di Biak Numfor yang menjerat Robert Lorens Nap, S.IP, terkait dugaan “perbuatan tidak menyenangkan”.
Kasus ini bermula saat Robert, dalam kondisi mabuk, terlibat adu mulut dengan seorang saksi di halaman Bank Perekonomian Rakyat Modern Express Cabang Supiori. Keributan itu membuat korban, Lydia Andini, S.Pd, keluar untuk menanyakan masalah. Robert kemudian memukul pintu masuk kantor, melontarkan ancaman, lalu pergi.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hanung Widyatmaka bersama tim jaksa memfasilitasi perdamaian antara Robert dan korban pada 5 Agustus 2025. Robert belum pernah dihukum, mengaku menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah perdamaian tercapai, Kejari Biak Numfor mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejati Papua Hendrizal Husin. Permohonan itu disetujui dan dibawa ke ekspose RJ oleh JAM-Pidum, yang akhirnya mengeluarkan persetujuan penghentian penuntutan.
Selain perkara di Biak Numfor, tiga kasus lainnya yang disetujui RJ adalah:
- Jamaris (Kejari Aceh Barat Daya) – dugaan penganiayaan.
- Revi Yulia alias Kak Tari (Kejari Aceh Selatan) – dugaan penganiayaan.
- Hendri Yaputra alias Afen (Kejari Pangkalpinang) – dugaan penganiayaan.
JAM-Pidum menyebut keputusan RJ diberikan karena para tersangka dan korban sepakat berdamai, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
Para Kepala Kejari diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022.*
Editor: Daton