telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan ertimbangan sosiologis. (rls)

CHANGAN Deepal S07 Debut di GJAW 2025, Usung Teknologi Golden Shield Battery yang Tahan 600 Ribu Km
Baterai Tahan Lama, Minim Degradasi Golden Shield Battery dikembangkan untuk menunjang masa pakai panjang. Berdasarkan








