JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan bupati dan wali kota terkait pembinaan, pengawasan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kegiatan ini berlangsung pada 11–12 September 2025 dan dihadiri berbagai pejabat pusat maupun daerah.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, serta kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri di Bali.
Dalam sambutannya, Reda menegaskan kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Peran kejaksaan, khususnya bidang intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan, pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan sasaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang memungkinkan kepala desa melaporkan permasalahan dana desa secara langsung, mendapat respons cepat dari kejaksaan, hingga pendampingan hukum dan pengawasan proyek tanpa biaya tambahan.
Reda menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Meski secara nasional jumlah kasus korupsi kepala desa meningkat tajam dari 187 perkara pada 2023 menjadi 459 perkara hanya dalam semester I 2025, di Bali tercatat hanya dua kejaksaan negeri yang menangani kasus serupa. Hal ini, menurutnya, menunjukkan mayoritas desa di Bali mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan.
Selain fokus pada dana desa, kejaksaan juga mendorong program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan rampasan korupsi, mendukung koperasi desa binaan Adhyaksa, serta pemberdayaan masyarakat melalui pengolahan sampah dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah berbasis Restorative Justice.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Intel juga memberikan piagam penghargaan kepada bupati dan wali kota yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan keuangan desa.
Dengan sinergi antara Kemendesa, Kemendagri, dan Kejaksaan RI, pemerintah menargetkan penurunan signifikan jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2026.