JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini adanya aliran dana suap sebesar Rp60 miliar dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap hakim yang menjerat Marcella Santoso dan lima terdakwa lainnya. Keyakinan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Jaksa Andi Setyawan mengatakan replik disampaikan untuk menjawab seluruh dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa maupun penasihat hukum, baik terkait dakwaan perintangan penyidikan maupun tindak pidana suap.
Adapun enam terdakwa dalam perkara ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.
Dalam tanggapannya, jaksa menegaskan keyakinan adanya aliran dana suap sebesar Rp60 miliar yang didasarkan pada bukti cek serta dokumen tulisan tangan yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar,” kata Andi Setyawan di persidangan.
Menurut jaksa, terdapat selisih dana sebesar Rp28 miliar yang tidak sampai ke pihak yang dituju. Dana tersebut, berdasarkan kesimpulan jaksa, justru dinikmati oleh tiga terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i.
Atas dasar itu, jaksa menuntut pertanggungjawaban hukum berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp9,3 miliar.
Jaksa juga menanggapi bantahan dari pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, yang menyangkal menerima dana Rp28 miliar tersebut. Namun, jaksa menegaskan tetap berpegang pada bukti formal serta rangkaian peristiwa terkait penyaluran dana.









