Salah satu yang disorot adalah percakapan WhatsApp yang melibatkan saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura. Dalam komunikasi tersebut, terungkap adanya pembahasan mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang secara tegas dikategorikan sebagai data rahasia negara.
“Nilai HPS tidak boleh diketahui atau disampaikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT),” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, JPU juga menilai penggunaan sarana komunikasi non-resmi menjadi pelanggaran tersendiri. Alih-alih memakai saluran resmi kantor dan dilakukan di ruang tender, komunikasi justru dilakukan melalui telepon pribadi dengan panitia pengadaan berinisial Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa.
Selain dugaan kebocoran data, jaksa turut menguliti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina. Proses tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan internal perusahaan.
Jaksa menyebut Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, padahal perusahaan induknya diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan. Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) Pertamina, kondisi tersebut seharusnya otomatis menggugurkan kelayakan perusahaan untuk mengikuti tender.









