Ini Tuntutan JPU kepada Para Terdakwa Perkara Eskpor CPO

Persidangan perkara ekspor CPO
Para terdakwa dugaan korupsi perkara ekspor CPO mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor, amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

BACA JUGA:  Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Halaman 2 dari 2
Scroll to Top