Selain agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi Nadiem, persidangan juga mendengarkan keterangan saksi dalam perkara terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA menerangkan bahwa penganggaran pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dilakukan dengan sistem top down. Menurutnya, Direktorat SMA tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi terkait harga dan spesifikasi, karena spesifikasi sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.
Purwadi juga mengungkapkan bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyampaikan tidak perlunya kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil kajian tahun 2020. Ia turut menyebut adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal oleh Agustina, anggota DPR, kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.
Sementara itu, saksi Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD menjelaskan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi pengadaan TIK untuk seluruh direktorat pada tahun 2021.









