DENPASAR,MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan kepada Galuh Widyasmoro (27), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Remy Yuliana Putri (36), yang juga berprofesi sebagai driver online. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra, Selasa (27/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan menyatakan Galuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Galuh Widyasmoro selama 19 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan,” ujar hakim.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janawati. Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa. Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dari Hasta Law Office, Galuh menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Galuh dinyatakan bersalah membunuh Remy Yuliana Putri dengan rencana terlebih dahulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 21.45 Wita di area parkir Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.









