logo-menitini

Gubernur Bali Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking karena Lima Pelanggaran Berat

Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Bali. (Foto: Istimewa)
Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Instruksi tegas tersebut disampaikan di Denpasar pada Minggu (22/11), setelah mempertimbangkan sejumlah temuan pelanggaran serta rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.

Koster menyatakan keputusan ini diambil demi menjaga masa depan Bali, khususnya terkait kelestarian alam, manusia, budaya, dan penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya yang bermartabat.

“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” ujarnya seperti dikutip dari Berita Antara.

Lokasi Pembangunan Terbagi Tiga Wilayah

Sebelum menyampaikan keputusan, Gubernur Koster menjelaskan bahwa proyek lift kaca tersebut berada pada tiga zona kewenangan berbeda:

  1. Wilayah A (dataran atas jurang)
    Investor membangun loket tiket seluas 563,91 m². Area ini berada di lahan kewenangan Pemkab Klungkung dan harus mengacu pada Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020 serta Perda RTRW Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
  2. Wilayah B (daratan di bagian jurang)
    Lokasi ini berada di atas tanah negara, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau minimal Pemprov Bali.
  3. Wilayah C (pantai dan perairan pesisir di bagian bawah jurang)
    Area alas lift kaca ini berada di wilayah yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemprov Bali.
BACA JUGA:  Operasi Zebra Agung 2025, Polres Badung Jaring 357 Pelanggar, Mayoritas Hanya Ditegur

Di tiga wilayah tersebut, investor membangun tiga struktur utama: loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, serta bangunan lift kaca berikut restoran dan pondasinya.

Lima Pelanggaran Berat

Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sedikitnya lima jenis pelanggaran berat, antara lain:

  1. Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020
    Mengubah fungsi ruang tanpa izin yang berkonsekuensi pada sanksi pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.
  2. Pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
    Dengan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pembongkaran.
  3. Pelanggaran lanjutan PP Nomor 5 Tahun 2021
    Dengan sanksi penghentian seluruh kegiatan pembangunan.
  4. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
    Sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Sanksinya berupa pembongkaran bangunan.
  5. Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
    Karena pembangunan lift kaca dinilai mengubah keaslian daerah tujuan wisata, dengan sanksi pidana.
BACA JUGA:  Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi Harus Pulihkan Negara dan Sejahterakan Rakyat

Penegasan untuk Investasi yang Bertanggung Jawab

Koster menegaskan penghentian pembangunan menjadi pengingat bagi seluruh investor agar menaati aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengedepankan nilai budaya Bali.

Menurutnya, Bali tetap membutuhkan investasi, namun harus berlandaskan niat baik dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan alam dan masyarakat, bukan eksploitasi.

“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegasnya.

Instruksi Pembongkaran dalam 6 Bulan

Selain menghentikan seluruh kegiatan, Pemprov Bali juga memerintahkan investor untuk membongkar bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu enam bulan.

Setelah proses pembongkaran, investor diwajibkan memulihkan fungsi ruang maksimal dalam waktu tiga bulan.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali