logo-menitini

Garong Spesialis Rumah Warga Tak Berdaya Dibekuk Polisi

IMG-20201222-WA0001
Empat garong spesialis rumah warga tak berdaya dibekuk polisi

SURABAYA,MENITINI.COM Empat garong rumah di Lumajang diringkus polisi. Tersangka ini sudah empat kali melancarkan aksi sejak bulan November hingga Desember. Sasaran mereka yakni penghuni rumah yang sedikit orang, dan tak berdaya seperti lansia dan ibu ibu.

Keempat perampok itu yakni SA (38), SH (53) masing-masing warga Kecamatan Kunir, AH (31) warga Pasirian dan AK (31) Candipuro. TKPnya di Klakah, Randuagung, Tekung Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka selalu menyekap korbannya. Adapun sasarannya adalah rumah yang dihuni orang-orang lemah dan dengan jumlah penghuni sedikit.

BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah

“Sasaran adalah rumah-rumah dan TKP nya di daerah Lumajang. Terutama rumah-rumah yang dilakukan pengintaian tersangka yang orang-orangnya kurang berdaya atau sedikit jumlahnya,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers, Senin (21/12/2020).

“Di antaranya ada salah satu korban berumur sekitar 62 tahun disekap. Korban tidak ada dilukai hanya disekap seperti diikat,” imbuhnya.

Trunoyudo menambahkan dalam setiap aksinya, para tersangka selalu dibekali dengan senjata tajam berupa celurit. Sedangkan untuk waktunya, mereka selalu melancarkan aksinya saat tengah malam hingga dini hari.

BACA JUGA:  Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir atas Putusan Korupsi Jiwasraya

“Dalam setiap operasinya mereka menggunakan motor dan membawa senjata tajam seperti celurit. Ini seperti yang kita lihat bersama ada 4 celurit sebagai baang bukti,” tutur Trunoyudo.

“Nah saat menyekap itu, para pelaku kemudian menguras harta berharga milik korban terutama yang berharga,” tambahnya

Akibat perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Adapun ancaman hukumnnya yakni di atas 5 tahun penjara.win/poll

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>