Dua Pintu Masuk Turis Asing ke Indonesia, Ini Penjelasan Direktur Lalu Lintas Dirjen Imigrasi

Amran Direktur Lalu Lintas Dirjen Imigrasi
Amran Aris memberi sambutan dalam kegiatan Sosialisasi E-Visa Kunjungan Wisata (M-IST)

Kata Amran, mekanisme penerbitan visa wisata merupakan kesepakatan semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan  lembaga terkait,  maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko  yang ada”,  kata Amran.

BACA JUGA:  Curanmor Dominasi Operasi Sikat Agung 2026, Kapolda Bali: Dipicu Kunci Nyantol

Berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke  Bali.

Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar.

Ia menambahkan, ada tujuh persyaratan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri.

BACA JUGA:  Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Saham Nadiem Disebut Melonjak
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top