Dua Penjambret di Kota Ambon, Diciduk Polisi

Kapolres Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura
Kapolres Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura.

Dari sini, salah satu tersangka merampas tas yang sedang dibawa korban. Uang tunai korban seniai Rp. 11.000.000 ditambah 1 buah Handphone merk Samsung J7 Prime pun raib digasak kedua tersangka disamping korban juga alami luka lecet pada leher samping kanan dan juga lecet jari kelingking tangan kanan akiba perbuatan tersangka saat merampas tas milik korban.

Usai alami kejadiaan tersebut, korban kemudian datangi SPKT Polresta Ambon membuat laporan polisi sekitar pukul 22:30 WIT.

Berdasarkan informasi dari korban tersebut, Tim Buser Polresta Ambon langsung dikerahkan lakukan penyelidikan.

Kedua tersangka kemudian diciduk di kawasan Stain Ambon. Keberadaan kedua tersangka ini terbongkar dari sepeda motor yang dipakai kedua tersangka saat melancarkan aksi terhadap korban S.M.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penjambret Spesialis Perhiasan, Beraksi di 11 TKP Lintas Kabupaten

Kemudian dari hasil pengembangan, Tim Buser lanjutkan menuju kos-kosan tempat tinggal kedua tersangka.

Di kamar kosan tersangka ini, ditemukan sejumlah barang bukti tas milik korban S.M yang sudah dibakar tersangka.

Dari tangan para tersangka juga di amankan masing – masing uang tunai sejumlah Rp. 4.850.000 dari tersangka A.M. dan uang tunai sejumlah Rp. 5.237.000 dari tersangka Y.M. dan 1 (satu) buah HP (Hand Phone) merek Samsung J7 Prime berwarna Gold yang adalah milik korban.

“Modus Operandinya, para tersangka membuntuti korban, sesampainya di lokasi kejadian yang sepi, para tersangka langsung memepet sepeda motor yang ditumpangi korban dan langsung merampas tas milik korban,”kata Kapolres di Ambon, Rabu (16/3/2022).

BACA JUGA:  Demi Biaya Sekolah Anak, Pria Paruh Baya di Denpasar Nekat Jambret Kalung Turis Asing

Rupanya, dari hasil pengembangan pasca ditangkap polisi, kedua tersangka ini sudah berulang kali lakukan kejahatan serupa.

Sebelumnya pada 14 Februari 2022 di JL. Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, kedua tersangka ini menggasak tas salah satu korban yang berisikan uang tunai senilai Rp. 6.000.000 disamping satu buah handphone.

Bahkan korban bersama anaknya yang masih balita sampai alami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha mempertahankan tasnya ketika itu.

Kasus yang satu ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan LP Nomor : LP/B/31/II/2022/ SPKT/ SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/ MALUKU.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami