AMBON, MENITINI.COM – Dua kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polda Maluku, antara lain, penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga masyarakat.
Polda Maluku memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi Bripka MP, anggota Ditbinmas Polda Maluku. Dia diduga menganiaya Belger Passau, yang terjadi pada Sabtu, (27/9/2025) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasus ini bermula saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Dalam pertemuan itu, Bripka MP sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian diceritakan kepada pihak keluarga.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka MP untuk meminta klarifikasi.
Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka MP diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.
Dalam insiden yang sama, ibu Bripka MP, Ny. Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari Warga berinisial GL, salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka MP.
Korban Belger Passau sendiri mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada hari Minggu (28/9/ 2025) dengan Bripka MP sebagai terlapor.
Sedangkan Ny. WP, juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang tercatat pada tanggal yang sama, dimana sebagai terlapor adalah BP dan GL.
“Untuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, pada Kamis (2/10/2025).
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku.
“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” sebutnya Kabid Humas Polda Maluku.
Dikatakan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.
“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Polda Maluku mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi,” katanya. (M-009)
- Editor: Daton