DENPASAR,MENITINI.COM-Dua buruh bangunan asal Banyuwangi, Riski Kurniawan (24) dan Agus Alim Hermawan (30), dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/7).
Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram yang diambil dari lokasi tersembunyi di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
JPU Isa Ulinnuha menyebut keduanya terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Jumlah sabu yang diambil pun cukup besar,” kata JPU.
Namun, hal yang meringankan, menurut JPU, adalah sikap kooperatif para terdakwa, belum pernah dihukum, serta mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Terungkap dari Operasi Polisi
Penasihat hukum terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu (12/4) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita di depan Poedja Villa, Jalan Uluwatu, Jimbaran. Saat itu, polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sedang menggelar operasi.
Riski kedapatan membawa tas plastik hitam berisi enam paket sabu seberat total 496,70 gram netto. Aksi mereka disebut bermula dari perintah seseorang bernama Dodik yang menghubungi Agus melalui WhatsApp, meminta untuk mengambil paket sabu dengan imbalan uang.
Agus lalu mengajak Riski. Mereka mengambil paket di titik yang telah ditentukan Dodik. Setelah sabu ditemukan, keduanya langsung disergap polisi yang telah mengintai.
Dari tangan mereka, selain sabu, petugas juga menyita dua handphone dan berbagai alat bantu pengemasan sabu di kamar kos mereka di Jalan A. Yani Selatan, Denpasar, seperti timbangan digital, plastik klip, spait, dan bong.
Meski bukti kuat ditemukan, keduanya mengaku baru pertama kali menjalankan perintah tersebut karena tergiur janji uang.*
- Editor: Daton