DENPASAR, MENITINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara aktivitas sebuah pabrik beton di kawasan Bypass Ngurah Rai, Denpasar. Penutupan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perizinan usaha.
Dilansir dari Antara, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan keputusan itu diambil usai pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Dari hasil sidak, ditemukan sebuah pabrik berlogo Semen Tiga Roda berdiri di atas lahan berkapur yang berada di area pesisir berhimpitan dengan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
“Untuk sementara, kami hentikan kegiatan pabrik tersebut. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Dewa Rai di Denpasar, Kamis (23/10/2025).
Menurut temuan pansus, perusahaan tersebut melakukan dua pelanggaran utama. Pertama, mendirikan pabrik di wilayah yang ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa, bukan zona industri. Kedua, perusahaan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin tambahan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
“Ini sudah jelas pelanggaran tata ruang. Bangunan industri berdiri di area nonindustri, dan dari sisi legalitas, izin yang dikantongi pun hanya sebatas NIB. Itu belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Langkah penutupan tersebut, lanjut Dewa Rai, menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak semena-mena membangun tanpa memperhatikan aturan daerah. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi di tingkat bawah karena pihak desa maupun lingkungan sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan pabrik itu.
“Seharusnya pihak desa, lurah, hingga kepala lingkungan dilibatkan sejak awal. OSS bukan berarti bisa membangun di mana saja sesuka hati. Ini kekeliruan yang harus diluruskan, terutama di Bali,” ujarnya.
Usai peninjauan, Pansus TRAP bersama Satpol PP memasang garis pengamanan di sekitar lokasi pabrik milik PT Pionir Beton. Dewan juga memanggil instansi terkait di Kota Denpasar serta manajemen perusahaan untuk memberikan keterangan resmi di Gedung DPRD Bali.
Selain aspek administratif, pansus turut menyoroti posisi pabrik yang berdekatan dengan kawasan konservasi mangrove. Area tersebut diduga masih termasuk dalam wilayah Tahura Ngurah Rai, sehingga dikhawatirkan berdampak pada ekosistem di sekitarnya.
Sementara itu, Yuli Suprianto, Penanggung Jawab Operasional PT Pionir Beton, mengatakan akan segera melapor ke manajemen pusat terkait penutupan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui detail perizinan karena baru bertugas di Bali sejak Juli 2025.
“Pabrik ini baru beroperasi sejak Agustus lalu. Kami merupakan anak perusahaan dari PT Indocement. Untuk urusan izin, saya akan koordinasi dengan kantor pusat agar bisa segera diselesaikan,” ucapnya.*
- Editor: Daton









