DENPASAR,MENTITINI.COM – DPRD Bali menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang akan menutup total TPA Suwung pada 23 Desember 2025. Sikap ini ditegaskan melalui siaran pers lembaga tersebut, yang menyebut keputusan bersama Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung selaras dengan ketentuan hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
Penutupan TPA Suwung juga mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 921 Tahun 2025 mengenai penghentian praktik open dumping, yang selama ini dinilai menimbulkan dampak lingkungan dan mengurangi kenyamanan warga sekitar.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menilai langkah ini sejalan dengan spirit Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menjaga kesucian dan kelestarian alam. Ia menegaskan bahwa pola penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang baik sudah tidak relevan dipertahankan.
“Kita wajib berubah dan berbenah demi masa depan Bali,” ujarnya, Minggu (7/12).









