JAKARTA,MENITINI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berpijak pada prinsip perlindungan pengguna layanan telekomunikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Sidang itu membahas Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, khususnya perubahan terhadap Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pengaturan tarif telah dirancang sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengendalian negara. Negara, kata dia, tidak menetapkan tarif secara langsung, melainkan menentukan formula atau parameter normatif yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.
Menurutnya, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah justru memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas industri. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah perang tarif yang berisiko menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta merugikan konsumen.
DPR RI juga menanggapi dalil pemohon yang mengaitkan Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa norma tersebut hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan aspek teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota.









