DPR Dukung Rencana Kapolri Tertibkan Pelat Kombinasi RF

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Parlementaria/Dok/nvl)

JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung rencana kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menertibkan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF. Sebab, Dasco menilai kebijakan tentu sudah didasari dengan kajian yang mendalam.

“Karena kita lihat memang pelat jenis RF itu banyak berkeliaran di jalan-jalan. Sehingga, kita juga kadang-kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi dari pelat tersebut. Padahal sesuai dengan ketentuan yang dapat pelat tersebut hanya tertentu saja,” ujar Dasco kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA:  Puan Maharani Soroti 693 Bencana Awal 2026, Desak Penanganan Sistematis dan Antisipatif

Meskipun demikian, Politisi Partai Gerindra tersebut memahami kebijakan pemberian pelat RF tersebut sudah sejak lama, bukan hanya saat di masa jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saja. “Jadi mungkin setelah dikaji kapolri untuk menertibkan pelat tersebut, kita apresiasi,” ujar Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini.

Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat ‘RF’ hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus. “Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya,” ujar Taslim, Senin (6/6/2022).

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU PPRT, Akhiri Penantian 22 Tahun Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu. “Kalau kepala 1 berarti Polri,” ucap dia.

Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Sumber: Parlementaria

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top