JAKARTA,MENITINI.COM – Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri, Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menegaskan bahwa aspek lingkungan hidup harus menjadi perhatian utama dalam pembangunan kawasan industri. Ia menilai, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak boleh hanya diperlakukan sebagai syarat administratif perizinan, melainkan harus diterapkan secara sungguh-sungguh.
Hendry menyampaikan, berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi pelajaran penting tentang krusialnya penerapan AMDAL secara nyata. Menurutnya, DPR memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan kajian lingkungan berjalan sesuai tujuan melalui fungsi pengawasan.
“Setelah berbagai bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kami menyadari bahwa AMDAL sangat krusial. Hal ini bukan sekadar formalitas izin, tetapi harus diterapkan secara nyata. Di sinilah peran kami sebagai anggota DPR dalam melakukan pengawasan,” ujar Hendry saat kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/1/2026).









