Jumat, 6 Desember, 2024

DPR Australia Setujui RUU Larangan Anak Bermain Medsos

Ilustrasi anak bermain gadget. (Foto: Freepik)

MELBOURNE, DPR Australia menyetujui Rancangan Undang Undang larangan anak di bawan usia 16 tahun bermain media sosial, dengan perolehan suara 102 mendukung dan 13 suara menolak.

Melansir dari Euro News, Kamis (28/11/2024), pengesahan RUU ini masih memerlukan persetujuan Senat. Jika disahkan, platform medsos memiliki waktu satu tahun untuk menerapkan pembatasan usia, sebelum aturan tersebut diberlakukan.

Platform yang gagal memenuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia. RUU ini bertujuan melindungi anak-anak dari risiko medsos.

Aturan ini mewajibkan platform medsos meminta dokumen identitas seperti paspor atau SIM, sebagai bagian dari upaya perlindungan privasi. Amandemen tersebut juga melarang penggunaan sistem identifikasi digital dari pemerintah.

BACA JUGA:  Trump ke Presiden Prabowo: Luar Biasa yang Anda Lakukan di Indonesia, Saya Hormat!

Anggota oposisi, Dan Tehan menilai, RUU ini masih tidak sempurna. Tetapi, Tehan percaya langkah ini tetap dapat membawa perubahan besar dalam melindungi masyarakat.

RUU ini menuai kritik dari beberapa pihak, terutama anggota parlemen independen. Mereka menilai RUU ini tergesa-gesa tanpa kajian yang memadai, tidak efektif, dan berpotensi menimbulkan risiko privasi pengguna.

Kritikus juga berpendapat, aturan ini merampas hak orang tua untuk mengatur anak-anak mereka sendiri. Mereka khawatir larangan ini dapat mengisolasi anak-anak, menghilangkan manfaat positif dari medsos, dan mendorong mereka menuju situs gelap.

Anggota Parlemen Independen, Zoe Daniel mengatakan, RUU ini tidak akan mengurangi bahaya yang melekat pada medsos. Menurutnya, tujuan sebenarnya dari aturan ini adalah memberikan kesan bahwa pemerintah sedang mengambil tindakan, bukan menciptakan solusi nyata.

BACA JUGA:  Sebelas Tentara Vietnam Tewas Akibat Ledakan saat Latihan

Sisi lain, platform medsos meminta agar pemungutan suara terhadap RUU ini ditunda hingga Juni tahun depan. Mereka meminta penundaan ini sampai evaluasi terhadap teknologi verifikasi usia selesai dilakukan.

Evaluasi ini bertujuan menentukan bagaimana larangan tersebut dapat diterapkan secara efektif. Namun, pemerintah menyebut aturan ini sebagai langkah untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak. (Sumber: RRI)

  • Editor: Daton