JAKARTA,MENITINI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dengan menelusuri seluruh unsur pidana secara komprehensif, termasuk kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026), Ssdita menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan. Ia mendorong aparat untuk menggali lebih dalam seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga dugaan adanya perencanaan.
“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Sudirta.
Menurutnya, pengungkapan motif menjadi kunci dalam menentukan arah penanganan perkara. Ia menilai kasus kekerasan terhadap aktivis tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur.
“Kita harus memastikan apakah peristiwa ini terjadi secara spontan atau memang direncanakan. Hal itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” tegasnya.
Wayan Sudirta juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menetapkan pasal tanpa didukung alat bukti yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap kesimpulan hukum harus didasarkan pada fakta dan hasil penyidikan yang mendalam.
“Semua harus berbasis alat bukti yang sah agar tidak terjadi kekeliruan yang justru melemahkan proses penegakan hukum,” katanya.









