JAKARTA,MENITINI.COM – Komisi III DPR RI terus mendalami masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan difokuskan pada kepastian hukum, pengawasan aparat penegak hukum, hingga pengelolaan aset hasil perampasan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menggelar sekitar 58–60 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan masih merencanakan sekitar 23 pertemuan tambahan untuk menghimpun masukan berbagai elemen masyarakat.
“Kami ingin membuat undang-undang yang memang kita butuhkan dan sesuai dengan situasi kondisi bangsa kita,” ujar Habiburokhman saat membuka RDPU bersama pakar hukum dan advokat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyoroti perlunya pengawasan khusus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi. Ia juga mempertanyakan pengaturan penelusuran, pelacakan, dan pemblokiran aset serta indikator keberhasilan penerapan undang-undang tersebut.
Sementara itu, Hinca Panjaitan mengusulkan kajian terhadap kapal yang digunakan dalam tindak pidana maupun kapal tenggelam atau terlantar yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.
Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono mengingatkan pentingnya pengelolaan aset agar nilai ekonominya tidak merosot setelah disita atau dirampas negara.
Ia menegaskan, mekanisme perampasan aset harus disertai pengawasan, tata kelola yang akuntabel, serta perlindungan hak pihak lain yang berhak atas aset tersebut.

