Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud sebagai Tersangka Kasus Dana SPI

DENPASAR-MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Prof. Dr. I Nyoman GA sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022. I Nyoman GA disebut-sebut sebagai rektor pada universitas tersebut.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, penetapan I Nyoman GA sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa tiga orang tersangka lainnya dan menggelar beberapa kali gelar perkara.

“Dari pemeriksaan tiga orang yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 ditetapkan satu orang tersangka baru,” kata Agus Eka Sabana, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Hibah, Lima Komisioner KPU Aru Dijebloskan ke Rutan

Agus Eka Sabana mengatakan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan ahli, tersangka I Nyoman GA berperan dalam dugaan penyelewengan dana SPI seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993, dan Rp.3.945.464.100, juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691.

Kejaksaan Tinggi, kata Eka Sabana, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

“Kejaksaan Tinggi Bali tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Eka Sabana.

Tersangka Prof. DR. I Nyoman GA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M-003)

  • Editor: Daton